"Keluarga jelas kecewa. Kalau orang lain saja merasa disakiti dengan kejadian ini, tentu kami dari keluarga lebih tersakiti lagi," ujar paman N, Imam Sahrul kepada wartawan saat menjenguk bayi N di RS Harapan Magelang, Kamis (4/10/2018).
Keluarga pelaku siap merwat bayi yang dilempar N

Terlepas dari rasa kecewa tersebut, Imam mengatakan bahwa pihak keluarga berkeinginan merawat sendiri bayi yang dilahirkan oleh N, Selasa (2/10) lalu.
"Keluarga menegaskan, bahwa bayi ini tetap akan kami rawat sendiri. Kami juga berharap agar isu-isu adopsi yang ada di berbagai media sosial cukup berhenti dan selesai sampai disini saja," katanya.
Keluarga serahkan nasib N pada polisi
Loading...

Terkait dengan nasib N selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Bayinya dipaksa keluar saat kandungan masih berusia 6 bulan
Sebelumnya, N yang merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di Matahari Dept Store Magelang ditangkap oleh kepolisian karena tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, Selasa (2/10/2018). N diketahui melahirkan di toilet karyawan yang ada di lantai 3, sebelum kemudian membuang bayi perempuannya keluar lewat jendela kaca.
"Bayi lahir prematur, usia 6 bulan dipaksa keluar oleh ibunya," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, usai menjenguk bayi di RS Harapan, Rabu (3/10/2018).
Kandungan N ketika itu masih berusia sekitar 6 bulan. Sedangkan bayinya lahir dengan berat 1,8 kilogram dan panjang 41 cm. Bayi tersebut dibuang dari ketinggian sekitar 12 meter dan tetap hidup hingga saat ini. Bahkan tanpa mengalami luka berat atau luka dalam.
Hukuman bagi pelaku
Perempuan yang berasal dari Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini sempat mengelak saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, namun setelah didesak dan bukti-bukti kuat mengarah ke N, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
Saat ini, N terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan. ( sumber )